JOB DESCRIPTION
URAIAN TUGAS
PENGURUS RW 011 SERUA
KETUA
Ketua ruang lingkup tugasnya
mencakup tetapi tidak terbatas pada:
- Bertanggungjawab penuh terhadap kelangsungan jalannya roda keorganisasian Rukun Warga (RW 011);
- Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RW 011 yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan;
- Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong;
- Memastikan terjalin kerjasama yang baik antar sesama pengurus RT dan RW 011serta antara pengurus RT/RW dengan warga;
- Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RW 011;
- Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan program kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama;
- Bersama-sama dengan pengurus RT menampung dan mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;
- Bersama dengan Sekretaris/Wakil Sekretaris, dan seksi terkait untuk memberikan pelayanan administratif kepada warga;
- Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak pemerintah Depok cq Kel. Serua melalui LPM serta mengkomunikasikan berbagai informasi relevan yang berasal dari pihak pemerintah Depok cq. Kel. Serua atau dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga;
- Memimpin delegasi RW 011 dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar;
- Melakukan reshuffle/ rotasi kepengurusan RW 011 jika dianggap perlu;
URAIAN TUGAS SEKRETARIS
Sekretaris RW 011 bertugas membantu
Ketua RW 011 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang administrasi
kesekretariatan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:
- Bertugas mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar;
- Mengelola seluruh administrasi pengurus RW 011, kearsipan dan surat menyurat;
- Bertugas mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar;
- Menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program kerja yang ditetapkan oleh Ketua RW 011;
- Membuat laporan tertulis atas kegiatan RW 011 minimal setiap 6 (enam) bulan sekali untuk disampaikan kepada warga dan kelurahan sesuai dengan tingkat relevansinya;
- Membantu dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka musyawarah masyarakat ditingkat RW 011;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW
URAIAN TUGAS BENDAHARA
Bendahara RW 011 bertugas membantu
Ketua RW 011 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan RW 011 yang
mencakup tetapi tidak terbatas pada:
- Mengelola administrasi dan cash flow keuangan RW 011 dalam rangka mendukung seluruh kegiatan dalam ruang lingkup RW 011;
- Membuat rencana usaha pemasukan baik pasif dan aktif sebagai sumber dana seluruh kegiatan program RW 011;
- Berkoordinasi dengan seksi-seksi untuk menetapkan alokasi anggaran atas rencana kegiatan yang disusun;
- Mengelola seluruh pemasukan yang berasal dari RT dan usaha lainnya;
- Mengelola barang dan jasa inventaris RW 011;
- Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali untuk disampaikan kepada Ketua RW.
URAIAN TUGAS SEKSI HUBUNGAN
MASYARAKAT
Bertugas membantu pengurus inti RW
011 dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang
terkait dengan kegiatan bidang informasi dan teknologi yang mencakup
tetapi tidak terbatas pada:
- Mendistribusikan berbagai informasi terkait dengan seluruh aktifitas pengurus RW 011, RT dan warga melalui media yang ada;
- Menjadi juru bicara terhadap berbagai informasi, permasalahan dan kegiatan administratif yang dilaksanakan oleh dan untuk warga pada tingkat RW 011;
- Menyediakan dan mengadministrasikan sistem informasi yang mudah diakses oleh seluruh warga dan pengurus sesuai dengan tingkat kewenangannya yang berfungsi sebagai media penyimpanan data dan komunikasi antar pengurus dan antara warga dan pengurus;
- Membantu pengurus inti dan bidang-bidang lainnya untuk mempercepat proses kerja dan/atau proses penyampaian informasi dengan memanfaatkan sistem teknologi yang tepat;
- Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW 011 secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.
URAIAN TUGAS SEKSI KEAGAMAAN
Bertugas membantu pengurus inti RW
011 dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang
terkait dengan aktivitas seksi Keagamaan yang mencakup pada:
·
Mendorong kesadaran warga untuk
semakin mendalami pemahaman dan ajaran agamanya sehingga terbentuk sikap saleh
dan takwa yang terejawantah dalam pola pikir dan perilakunya.
·
Memupuk terus suasana kerukunan dan
kekeluargaan di antara para warga yang berbeda agama dan keyakinan dengan
dilandasi rasa saling menghargai dan menghormati.
·
Memberikan laporan tertulis kepada
ketua RW 011 secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.
URAIAN TUGAS BIDANG PENDIDIKAN dan
KESENIAN
Bertugas membantu pengurus inti RW
011 dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan seksi lain yang terkait
dengan aktifitas bidang pendidikan dan kesenian yang mencakup tetapi tidak
terbatas pada:
·
Meningkatkan
pengetahuan warga di bidang pendidikan, dan kesenian. ;
·
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu program RW dalam bidang pendidikan.
·
Mengapresiasi seni-budaya hasil
karya anak bangsa serta menfasilitasinya bagi yang ingin mengembangkannya
·
Menyiapkan
sarana dan prasarana olahraga.
·
Membuat
dan merencanakan kegiatan-kegiatan kesenian
·
Membuat
jadwal latihan kegiatan pendidikan dan kesenian Warga.
·
Menggali
potensi Warga demi untuk menghasilkan kreasi dan prestasi
·
Menyiapkan
jadwal untuk acara perayaan HUT RI.
·
Memberikan laporan tertulis kepada
ketua RW secara berkala minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali
URAIAN TUGAS BIDANG OLAHRAGA dan
KESEHATAN
Bertugas membantu pengurus inti RW
dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait
dengan kegiatan seksi olahraga & kesehatan yang mencakup pada:
·
Menggairahkan
warga untuk meningkatkan kesehatan jasmani dengan melaksanakan kegiatan
olahraga di lingkungan RW 011
- Merencanakan & melaksanakan program yang terkait dengan seksi olahraga, kesehatan dengan melibatkan warga.
- Menstimulasi warga untuk gemar berolahraga dan hidup sehat.
·
Membuat
jadwal latihan kegiatan olahraga Warga.
- Sebagai koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RW / Perkumpulan lain.
- Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali.
URAIAN TUGAS BIDANG PEMBANGUNAN DAN
PEMELIHARAAN LINGKUNGAN
Bertugas membantu pengurus inti RW
dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait
dengan kegiatan seksi pembangunan & pemeliharaan yang mencakup pada:
- Mendata aset-aset RW yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
- Membuat program pembangunan & pemeliharaan berdasarkan skala prioritas & anggaran yang ada untuk seluruh aset yang telah diidentifikasi.
- Mengambil tindakan awal untuk memelihara & mengamankan aset untuk mencegah kerusakan yang lebih parah di kemudian hari.
- Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali.
URAIAN TUGAS BIDANG KEAMANAN dan
KETERTIBAN
Bertugas membantu pengurus inti RW 011
dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan seksi lain yang terkait
dengan aktifitas bidang ketertiban dan keamanan lingkungan yang mencakup
tetapi tidak terbatas pada:
- Mengatur dan memantau petugas keamanan dalam menjalankan tugas keamanan di lingkungan RW 011;
- Mengambil tindakan awal yang diperlukan dalam menyelesaiakan permasalahan ketertiban dan keamanan yang terjadi di lapangan;
- Meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab petugas keamanan;
- Meningkatkan kesadaran warga atas pentingnya keamanan bagi lingkungan;
- Bertanggung jawab penuh mengatasi gejolak keamanan dan ketertiban lingkungan;
- Menjalin relasi dan komunikasi dengan pihak berwajib dan atau pihak-pihak lain yang terkait dalam bidang keamanan dan ketertiban;
- Koordinasi khusus kepada seksi terkait untuk mengatasi problematika keamanan dan problematika kependudukan/antar warga/antar wilayah sekitar;
- Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW 011 secara berkala minimal setiap 1 (satu) bulan sekali.
Penasehat RW
Penasehat RW memiliki ruang
lingkup tugas sebagai berikut:
- Berperan sebagai ”lembaga konsultasi” bagi kepengurusan RW.
- Memberikan masukan-masukan/pertimbangan-pertimbangan yang konstruktif kepada pengurus RW, baik diminta maupun tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar